RIAU

WFA Akhir Tahun 2025, Pemko Pekanbaru Terapkan Libur OPD Secara Bergiliran

Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal menerapkan kebijakan libur bergiliran bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tengah pemberlakuan Work From Anywhere (WFA) pada akhir tahun 2025.

Langkah ini diambil agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan karena Pekanbaru masih berstatus siaga bencana. Oleh sebab itu, tidak seluruh OPD diliburkan secara bersamaan.

“Karena kita siaga status bencana, maka libur OPD tidak semuanya. Kita buat libur bergiliran,” ujar Agung Nugroho, Senin (22/12/2025).

Ia menjelaskan, sistem libur bergiliran terutama diterapkan bagi OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Dengan skema ini, Pemko memastikan layanan publik tetap tersedia meski sebagian ASN menjalani cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Bagi pegawai yang tetap bertugas selama libur Nataru, Pemko Pekanbaru akan memberikan kompensasi berupa tambahan waktu libur di kemudian hari. Selain itu, sistem piket juga diterapkan untuk pengawasan dan antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kita laksanakan sistem piket untuk pengawasan,” jelasnya.

Untuk diketahui, pemerintah memperbolehkan ASN untuk work from anywhere (WFA) pada tanggal 29 sampai 31 Desember 2025.

Keputusan WFA bagi ASN saat libur Nataru diatur dalam Surat Menpan-RB Nomor ?/531/?.??.02/2025 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.

"Menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor ??.15/360/?.????/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 hal Permohonan Penerbitan Surat untuk Dasar Pelaksanaan WFA (work from anywhere), bersama ini kami sampaikan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin tanggal 29 Desember sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember Tahun 2025," demikian keterangan dalam surat tersebut.


 


 


Tulis Komentar