Buka Kebun Sawit dengan Membakar Lahan, 4 Warga Pelalawan Ditangkap
GILANGNEWS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan meningkatkan langkah penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang meluas dalam dua pekan terakhir.
Hasilnya, empat orang terduga pelaku pembakaran lahan berhasil diamankan di Kecamatan Teluk Meranti dan Kuala Kampar.
Keempat tersangka ditangkap tertangkap tangan saat membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Aksi tersebut diduga kuat menjadi pemicu munculnya titik api yang berkembang menjadi Karhutla dan hingga kini masih dalam proses pemadaman oleh petugas gabungan.
“Empat pelaku ini berasal dari tiga laporan polisi. Tiga kasus terjadi di Teluk Meranti dan satu di Kuala Kampar,” ujar Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, Rabu (11/2/2026).
Adapun identitas para tersangka yakni RL (19) dan JM (39) yang diamankan di Dusun II, Desa Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, pada 23 Januari 2026. Selanjutnya MU (49) ditangkap di Kelurahan Teluk Meranti pada 29 Januari 2026.
Terakhir, polisi mengamankan AD alias Dalle (57) di Desa Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, pada 31 Januari 2026.
Menurut Kapolres, para pelaku mengaku membakar lahan dengan alasan untuk membuka kebun kelapa sawit.
“Saat diamankan, mereka sedang mengimas atau membersihkan lahan. Mereka mengaku hendak menanam sawit,” jelasnya.
Kasus ini terungkap berawal dari patroli rutin tim gabungan Satreskrim Polres Pelalawan dan Polsek Teluk Meranti menyusul temuan titik panas pada 23 Januari 2026.
Saat mendatangi lokasi kejadian, petugas mendapati RL dan JM sedang berada di lahan yang terbakar.
Patroli lanjutan kembali dilakukan pada 29 Januari di wilayah Kelurahan Teluk Meranti, yang juga dilanda Karhutla.
Di lokasi tersebut, MU mengakui telah melakukan pembakaran lahan untuk kepentingan perkebunan.
Sementara itu, tersangka AD alias Dalle mengaku api yang ia nyalakan kemudian meluas dan hingga kini masih menyulitkan proses pemadaman.
“Karhutla di Pelalawan saat ini menjadi perhatian serius kami. Titik panas cukup banyak dan petugas sudah berhari-hari berada di lapangan untuk memadamkan api,” tegas Kapolres.
Kapolres Pelalawan menegaskan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar, terlebih di tengah kondisi musim kemarau yang rawan memicu kebakaran besar.
Ia juga mengingatkan, tindakan pembakaran lahan memiliki konsekuensi hukum serius.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Selain membahayakan lingkungan, pelakunya akan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tutupnya.




Tulis Komentar