KPK Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dan Sekda Syahrial Abdi dalam Kasus Abdul Wahid
GILANGNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Pemeriksaan dilakukan terkait pengelolaan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PKPP) Provinsi Riau.
“Hari ini, pemanggilan para saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (11/2/2026).
Budi mengatakan, pemeriksaan digelar di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru. "Diperiksa di Kantor BPKP perwakilan Riau," kata Budi.
Selain SF Hariyanto dan Syahrial Abdi, KPK juga memanggil 14 saksi lainnya, termasuk Ade Agus Hartanto, Bupati Indragiri Hulu, Marjani selaku ADC Gubernur Riau, Purnama Irawansyah selaku Plt Kepala Bappeda Riau, Khairil Anwar selaku Kepala UPT 1, Thomas Larfo selalu ASN Pemprov Riau.
Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ardi Irfandi selaku mantan Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPR-PKPP Riau, Eri Ikhsan selaku Kepala UPT Wilayah III Dinas PUPR-PKPP Riau, Ludfi Hardi selaku Kepala UPT Wilayah IV Dinas PUPR-PKPP Riau.
Kemudian, Basharuddin selaku Kepala UPT Wilayah V Dinas PUPR-PKPP Riau, serta Rio Andriadi Putra selaku Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPR-PKPP Riau.
Dari pihak swasta, KPK memanggil Tata Maulana yang juga selaku Tenaga Ahli Gubernur Abdul Wahid, Hatta Said dan Fauzan Kurniawan.
Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR Riau, serta Dani M Nursalam, tenaga ahli Gubernur Riau yang juga merupakan orang kepercayaannya.
Penetapan ketiganya dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025). Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan total 10 orang untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (5/11/2025), menjelaskan, kasus bermula dari pertemuan di salah satu kafe antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau, pada Mei 2025.
Pertemuan itu untuk membahas kesanggupan pemberiaan fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid selaku Gubri. Fee sebesar 2,5 persen atas penambahan anggaran 2025.
Anggaran itu dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar. Terjadi kenaikan Rp106 miliar.
Hasil pertemuan itu dilaporkan ke Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan. Oleh Arief, fee tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sebesar Rp7 miliar.
Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'.
Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar. Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Muhammad Arief Setiawan dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'.
KPK mengungkap terjadi beberapa kali setoran fee jatah kepada Abdul Wahid. Yakni pada Juni 2025. Ferry sebagai pengepul uang dari Kepala UPT, mengumpulkan total Rp1,6 miliar.
Dari jumlah itu, atas perintah Muhammad Arief Setiawan, Ferry mengalirkan dana sejumlah Rp1 miliar kepada Abdul Wahid. Uang itu diberikan melalui Dani M Nursalam dan Rp600 juta kepada kerabat Arief.
Pada Agustus 2025, atas perintah Dani melalui Arief, Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT, dengan uang terkumpul sejumlah Rp1,2 miliar. Uang itu didistribusikan Arief untuk sopir Arief sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300 juta.
Pengumpulan dana terus berlanjut hingga November 2025. Kali ini tugas pengepul dilakukan Kepala UPT III dengan total mencapai Rp1,25 miliar, yang di antaranya dialirkan untuk Abdul Wahid.
Uang itu diberikan melalui Arief Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid. "Total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," kata Johanis.
Dari hasil penggeledahan di rumah Abdul Wahud di Jakarta Selatan, tim KPK mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 dollar Amerika Serikat atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta.
"Total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar," kata Johanis.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam disangkakan melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




Tulis Komentar