Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Kenaikan Tarif Pengurusan BPKB
GILANGNEWS.COM - Satlantas Polres Kampar gencar melakukan sosialisasi PP nomor 60 tahun 2016 tentang tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hal ini dilakukan agar masyarakat terutama yang akan mengurus pajak kendaraannya dapat memahami aturan baru ini yang akan segera diterapkan pada 6 Januari 2017.
Sosialisasi kali ini dilaksanakan di kantor Samsat Bangkinang yang berlokasi di Jalan Letnan Boyak pada Rabu (4/1/17), yang disampaikan langsung kepada masyarakat yang tengah mengurus pajak kendaraannya di Kantor Samsat Bangkinang ini.
Pada hari yang sama sosialisasi juga dilaksanakan di Kantor Sat Lantas Polres Kampar dengan mengundang perwakilan Dealer kendaraan bermotor yang ada di wilayah Kabupaten Kampar.
Penyampaian sosialisasi terkait PP nomor 60 tahun 2016 ini dipimpin Baur BPKB Sat Lantas Polres Kampar Aiptu Junaydi didampingi beberapa personil Sat Lantas lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kasat Lantas Polres Kampar AKP Mas'ud Ahmad, saat dikonfirmasi riauterkini.com menjelaskan bahwa Sosialisasi tentang PP Nomor 60 tahun 2016 telah dilaksanakan beberapa kali termasuk di wilayah kecamatan maupun melalui media sosial, hal ini dilakukan agar masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor sebagai wajib pajak, dapat memahami dan tidak kaget dengan adanya tambahan biaya PNBP saat pengurusan BPKB, STNK, STCK dan TNKB.
Untuk diketahui juga, khusus tarif penggunaan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) untuk nomor / angka pilihan akan dikenakan tarif yang cukup besar sesuai tabelnya, dan ini resmi sebagai pemasukan negara dan bukan untuk petugas.
Lebih lanjut disampaikan Kasat Lantas, agar masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraannya untuk dapat langsung mendatangi kantor samsat melalui petugas resmi.
"Sehingga tidak ada lagi tambahan biaya yang tidak perlu,"ungkapnya.***
Tulis Komentar