Nasional

Menteri Agama Tak Setuju UU Penodaan Agama Dicabut

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

GILANGNEWS.COM - Dua belas antropolog menemui Presiden Jokowi kemarin dan meminta agar Undang-undang tentang Penodaan Agama dicabut. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tak sependapat dengan usulan tersebut.

"Saya menangkapnya bukan menghilangkan, tapi bagaimana agar UU itu didudukkan secara semestinya, begitu. Jadi tidak kemudian digunakan untuk menghukum orang, dalih menista atau menoda," kata Lukman di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2017).

Peraturan ini dibuat, kata Lukman, agar tak ada agama apapun yang disimpangi. Sehingga bisa mencegah kerawanan sosial.

"Jadi harus dilihat UU itu dari sisi preventif," ungkap Lukman sebagaimana dilansir detik.com

Undang-undang penodaan agama yang dimaksud Lukman adalah UU No 1/PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden pertama RI Sukarno itu kemudian mengutip pula KUHP Pasal 156a.

"Itu karena dulu tahun '65 banyak sekali orang mengaku-aku sebagai tokoh agama, ahli agama, lalu menyebarluaskan ajaran-ajaran yang justru bertolak belakang dari esensi agama itu sendiri. Itulah kenapa kemudian muncul UU itu untuk bagaimana agar ajaran pokok setiap agama tidak boleh dinodai, tidak boleh dinistakan," tutur Lukman.***


Tulis Komentar