Nasional

Tak Terlihat, Darmadi: Direksi BUMN Seperti Tukang Sulap

Darmadi Durianto, anggota DPR RI

GILANGNEWS.COM - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menilai penetapan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi titik awal pengungkapan dugaan berbagai penyelewengan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selama ini tidak terdeteksi aparat penegak hukum.

Diduga ada banyak penyelewengan yang terjadi di perusahaan pelat merah tanpa terendus aparat, lanjutnya.

"Direksi-direksi BUMN sudah canggih-canggih. Seperti tukang sulap, bisa melakukan sesuatu secara cepat dan nyaris tidak terlihat. Diawasi saja bisa lewat, apalagi enggak diawasi bisa lebih gawat," kata Darmadi saat dihubungi, Sabtu (21/1/2017).

Makanya, Komisi VI DPR menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN, lanjutnya.

Ia menilai, dengan PP tersebut penyertaan modal negara dan pengalihan kekayaan negara pada BUMN tidak lagi harus melalui persetujuan DPR. Dengan demikian, potensi oknum BUMN untuk bertindak sewenang-wenang semakin terbuka.

Darmadi mengatakan Komisi VI justru mendorong adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Ia menilai saat ini UU yang ada tidak bisa membuat DPR mengawasi pengadaan barang dan pembelanjaan BUMN secara mendalam.

"Kita harapkan nanti DPR bisa melakukan pengawsan sampai anak dan cicit perusahaan BUMN. Membuat aturan main yang lebih ketat soal pemilihan direksi dan komisaris BUMN," kata dia.

"Kita tidak ingin BUMN yang notabene menggunakan uang rakyat tak terawasi. Ya, contohnya kasus (Emirsyah) ini," tambah politisi PDI-P ini.

Selama ini direksi-direksi maskapai pelat merah tersebut terlihat seperti orang-orang yang jauh dari kesan korupsi apabila mengikuti rapat-rapat di Komisi VI DPR RI, ungkap Darmadi.

"Kalau ke DPR pura-pura tampilannya sederhana. Tapi gaya hidupnya ternyata super tinggi," sindirnya.

Menurut Darmadi, kasus korupsi yang menjerat mantan dirut Garuda tersebut seperti puncak gunung es dan hanya potongan kecil saja dari banyaknya BUMN yang ada.

"Permainan di Garuda masih relatif kecil dibanding permainan-permainan di BUMN besar," ungkapnya.

Emirsyah diduga menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce PLC untuk pesawat Airbus SAS milik Garuda.

Suap itu diperkirakan terjadi dalam rentang tahun 2005-2014 saat Garuda membeli pesawat Airbus. (Baca: Emirsyah Satar Diduga Terima Suap Lebih dari Rp 20 Miliar).

Pada saat peristiwa itu terjadi, Garuda Indonesia melakukan pengadaan 50 pesawat Airbus. Untuk mesinnya, Emirsyah pun memilih mesin buatan Rolls-Royce.

Pilihan Emirsyah itu diduga tak lepas dari iming-iming komisi yang diberikan perusahaan asal Inggris itu.

KPK menyebutkan Emirsyah menerima suap dari Rolls-Royce berupa uang dan barang yang nilainya lebih dari Rp 20 miliar.

Rinciannya ialah uang 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS atau senilai Rp 20 miliar dan barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Soetikno diduga selaku perantara suap pihak Rolls-Royce dengan Emirsyah. Soetikno adalah beneficial owner Connaught International Pte Ltd yang ada di Singapura.

Oleh karena itu, KPK juga bekerja sama dengan penegak hukum di 'Negeri Singa" itu. Emirsyah mengaku tidak pernah menerima suap selama menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero).

Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia periode 2005-2014.

"Sepengetahuan saya, selama saya menjadi Direktur Utama PT. Garuda Indonesia, saya tidak pernah melakukan perbuatan yang koruptif ataupun menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatan saya," kata Emirsyah saat dikomfirmasi, Jumat (20/1/2017).

Emirsyah pun menyebutkan, penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan kewenangan KPK. Dia pun siap bekerja sama dengan penyidik.***


Sumber: Kompas
 


Tulis Komentar