Kasus Munarman FPI Ditingkatkan ke Penyidikan, Kepolisian: Ada Unsur Pidana
GILANGNEWS.COM– Kasus dugaan penghinaan yang dilakukan juru bicara Front Pembela Islam, Munarman, terhadap pecalang di Bali akhirnya ditingkatkan menjadi penyidikan oleh kepolisian. Menurut kepolisian, apa yang dilakukan oleh Munarman diduga memiliki unsur pidana.
"Ini ada unsur pidananya sehingga ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus, di Jakarta, Selasa 31 Januari 2017.
Karena itu, kepolisian pun telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan. Surat itu resmi dilayangkan sejak Kamis, 19 Januari 2017. "Sudah ada 21 saksi yang diperiksa, termasuk tiga ahli. Ada ahli pidana, ahli bahasa dan ahli IT (informasi dan teknologi)," ujarnya.
Meski begitu, saat ini status Munarman masih ditetapkan sebagai saksi. "Sejauh ini masih saksi," katanya.
Sebelumnya, sebagaimana dilansir viva.co, Munarman dilaporkan ke Polda Bali oleh Elemen Lintas Agama Bali terkait fitnahnya terhadap pecalang, yang disebutnya melarang umat muslim salat Jumat di Bali.
"Munarman mengatakan, pecalang di Bali melempar rumah orang muslim, melarang salat Jumat. Ini sama sekali tidak benar. Peristiwa itu tidak pernah ada," ujar juru bicara Elemen Lintas Agama Bali I Gusti Agung Ngurah Harta beberapa waktu lalu.
Ucapan Munarman itu dianggap bisa memecah belah kerukunan antarumat beragama. Sebab selama ini, kerukunan umat beragama di Bali itu terjalin dengan baik.
"Ini murni fitnah, karena sangat meresahkan. Karena ini fitnah, supaya polisi segera memeriksa Munarman. Kenapa dia mengatakan orang Bali melarang salat Jumat? Ini maksudnya apa?" ujarnya.***
Tulis Komentar