Nasional

Debat Dipandu Presenter Cantik, KPU: Pasangan Calon Jangan Saling Serang

Zilvia Iskandar
"Jadi KPU akan menjadikan debat sebagai salah satu cara untuk menarik suara pemilih dengan menghilangkan isu SARA dan tidak menjadikan debat sebagai ajang untuk saling serang dan kritik," katanya.

Dikatakan, pihaknya mendorong Paslon untuk menjadikan debat sebagai tempat menyampaikan program pembangunan pekanbaru lebih baik lagi 5 tahun ke depan.

Debat ini merupakan tahapan akhir dari sesi kampanye para calon menjelang Pilkada 15 Februari 2017. Ia juga mengatakan, debat para calon itu digelar hanya satu kali, namun durasinya cukup lama.

Ramli - Irvan

"Kami mau agar debat ini berkualitas, karena debat hanya sekali dengan durasi 3 jam," sebutnya.

Sedangkan persiapan suksesnya acara debat, pihaknya sudah mengundang penghubung (LO) masing-masing calon untuk menjelaskan materi atau kisi-kisi dari debat. Tujuan dari debat kandidat calon wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru ini semata-mata bukan untuk menjatuhkan masing-masing calon. Tetapi memberi kesempatan untuk kepada calon menyampaikan visi-misi yang mereka akan jalankan kepada publik secara terbuka.

"Saya pastikan debat ini bukan untuk menjatuhkan satu sama lain, tetapi dengan debat kandidat terbuka ini bisa menjadi sumber informasi yang valid, program, dan penyampaian visi- misi yang jelas kepada masyarakat," katanya.

Arwin mengakui, debat akan dipandu moderator nasional dan tiga orang panelis yang terdiri dari kalangan akedimisi dan profesional. Debat direncanakan dibagi dalam beberapa sesi, namun untuk sesi pertama akan ada penyampaian visi dan misi serta program dari pasangan calon.

Disisi lain, pada kesempatan itu Abdul Razak dan Arwin mengingatkan kepada jajaran penyelenggara Pemilu akan penting formulir surat suara C7 atau daftar hadir dan surat suara c6 yaitu surat pemberitahuan untuk mencoblos, sehingga didistribusikan lebih awal kepada masyarakat.

Ia mengingatkan, formulir itu akan memastikan berapa banyak pemilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan bisa mengidentifikasi kategori pemilih bersangakatun, apakah termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) 1, DPTB 2 dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPH).

Dastrayani Bibra- Said Usman

"Selain surat suara C7, surat suara C6 juga harus menjadi perhatian panitia penyelenggara khususnya Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), maka form C6 dapat digunakan KPPSuntuk sosialisasi agar tingkat partisipasi pemilih tinggi.

"KPU akan meminta bantuan pihak keamanan dan kantimnas untuk mengawasi pemilih yang datang khusus yang tidak membawa surat C6. Mengingat jika pada Pemilu sebelumnya, pemilih yang tidak membawa C6 maka langsung didaftarkan ke pemilih yang tidak terdaftar, namun dalam Pilkada serentak 2017 akan dicek dulu alasan tidak membawa C6, apakah karena memang tidak menerima C6 atau lupa dibawa saat pemungutan suara," ungkapnya. ***


Tulis Komentar