GILANGNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa penjabat kepala daerah baik Penjabat (Pj) Gubernur, Walikota dan Bupati wajib mundur dari jabatan jika maju sebagai kandidat calon kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan Mendagri dalam surat nomor 100.2.1.3/2341/SJ tentang Pengunduran diri penjabat gubernur, penjabat bupati/penjabat walikota yang akan maju dalam pilkada serentak nasional tahun 2024, tertanggal 6 Mei 2024 yang ditandatangani Plt Sekjen Kemendagri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat walikota.
Pada poin ketiga dalam surat tersrebut disebutkan juga bahwa sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon adalah tanggal 27-29 Agustus 2024.
Sementara dalam poin ketiga disebutkan bahwa administrasi pengunduran diri (Pj Gubernur/Pj Walikota/Pj Bupati, red) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Sedangkan dalam poin enam, disebutkan bahwa pelaksanaan pelantikan Penjabat Gubernur/bupati/walikota pengganti (penjabat yang mundur karena maju pilkada, red), dilaksanakan paling lambat 1 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.
Terkait perihal tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra mengaku telah mendapat salinan SE Mendagri itu. Dimana inti dari poin tersebut agar Pj kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah harus menyampaikan usulan pengunduran diri.
"Jadi 40 hari atau 17 Juli surat usulan harus disampaikan ke Mendagri. Namun pengunduran 1 hari sebelum pendaftaran calon, sedangkan pendaftaran calon ke KPU tanggal 27 Agustus," katanya, Ahad (19/05/2024).
Indra mengatakan, di Riau sendiri terdapat empat daerah yang diisi oleh Pj kepala daerah yakni, Pj Walikota Pekanbaru, Pj Bupati Kampar
dan Pj Bupati Indragiri Hilir. Termasuk Pj Gubernur Riau.
"Kalau Pj kepala daerah ingin maju sebagai bakal calon kepala daerah, maka harus mengikuti aturan yang berlaku. Sejauh ini apakah sudah ada Pj kepala daerah di Riau yang menyatakan ingin maju? Tentu kalau ada mereka harus mengajukan surat pengunduran diri sesuai surat edaran menteri itu," katanya.**
Tulis Komentar