Nasional

Kuasa Hukum Akan Surati Gubri Untuk Mengaktifkan Suparman Sebagai Bupati Rohul

Suparman sujud syukur usai divonis bebas, Kamis (23/2/2017)

GILANGNEWS.COM - Pasca divonis bebas, kuasa hukum terdakwa yang juga Bupati Rokan Hulu non aktif, Suparman akan menyegerakan pembebasan kliennya tersebut.

Demikian disampaikan Elvanora usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (23/2/2017).

Elvanora mengatakan, selain segera membebaskan kliennya, pihaknya juga akan menyurati Gubenur Riau untuk mengaktifkan kembali Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu.

"Dalam satu dua hari ini surat tersebut sudah sampai ke gubenur," ujarnya,

Jabatan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu hanya bertahan selama satu bulan lebih.

Ia kemudian ditetapkan tersangka dan selanjutnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap APBD P 2014 dan APBD 2015.

Dalam kasus tersebut juga terlibat Gubernur Riau kala itu, Annas Makmun dan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus.

Dalam proses sidang tadi pagi, Suparman divonis bebas oleh hakim Ketua Rinaldi Triandiko.

Sedangkan Johar Firdaus divonis lima tahun enam bulan dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Tri Anggoro Mukti mengatakan pihaknya punya waktu tujuh hari untuk menindak lanjuti vonis tersebut.


Tulis Komentar