Riau

Tak Cukup Bukti, Wan Amir Firdaus Lolos dari Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Pedamaran II

Wan Amir Firdaus (kiri) dan tersangka MB (kanan) saat dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, beberapa waktu lalu

RIAU, GILANGNEWS.com -   Mantan Kepala Bappeda Rohil Wan Amir Firdaus (WAF), lolos dari kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Pedamaran II di Kabupaten Rohil Provinsi Riau, yang sebelumnya sempat menyeretnya jadi tersangka bersama mantan Kepala Dinas PU Rohil Ibus Kasri, serta MB selaku manajer proyek.

Hal itu diketahui setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tidak menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan Wan Amir Firdaus dalam Korupsi yang merugikan negara senilai Rp9,24 miliar lebih tersebut, bersama dua tersangka lainnya, yakni Ibus Kasri dan manajer proyek berinisial MB.

"Tersangka (WAF: Wan Amir Firdaus, red) akan kami SP3 kan. (Surat Penghentian Penyidikan: Penghentian proses penyidikan suatu perkara pidana) Karena tidak cukup bukti," sebut Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, Rabu (31/5/2017) sore.

Meski 'selamat' dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II, Wan Amir tetap menjalani proses hukum terkait tiga kasus dugaan korupsi lainnya yang ditenggarai ikut melibatkan mantan Kepala Bappeda Rohil tersebut. Proses hukumnya pun masih berjalan di Kejati Riau.

"Masih jalan, soal dugaan tindak pidana korupsi dana kegiatan rutin di Bappeda Rohil (saat WAF masih menjabat, red), lalu penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Itu akan terus diproses hukum dan diajukan ke pengadilan," jawab mantan Kajari Muko-muko ini memastikan.

Sedangkan untuk satu tersangka lain berinisial MB selaku manajer proyek pembangunan Jembatan Pedamaran II, Rabu siang tadi sudah menjalani proses Tahap II di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru, dan tak lama lagi MB pun bakal disidangkan.

"Tahap II sudah di Rutan Sialang Bungkuk tadi, karena tersangka ditahan di sana. Tim penyidik Kejati Riau menyerahkan tanggung jawab atas yang bersangkutan (MB) dan barang bukti perkara ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohil. Jadi penahanan tersangka beralih menjadi tahanan JPU," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Wan Amir Firdaus, Ibus Kasri dan MB terseret dalam lingkaran korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II. Sementara untuk pembangunan Jembatan Pedamaran I yang juga sempat diusut Kejati Riau, belakangan tidak bisa diteruskan karena tidak ditemukan unsur korupsi. ***


Tulis Komentar