Legislator

HT: Kalau mengancam, misal 'kalau saya jadi pimpinan saya bunuh'

GILANGNEWS.com - CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri. Selesai diperiksa HT menjelaskan maksud pesan singkat yang dikirimnya kepada kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto.

Ketua Umum Perindo menegaskan tidak terkait dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Telecom Mobile 8 yang diusut Kejaksaan Agung. Menurutnya, pesan singkat yang dikirim tak bisa diartikan sebagai ancaman.

"SMS ini saya buat untuk menegaskan Indonesia harus lebih baik lagi. Kalau mengancam tak gitu, misalnya 'kalau saya jadi pimpinan saya bunuh," katanya di kantor sementara Dit Tipidsiber Bareskrim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/6).

Dia juga menjelaskan secara detail makna perparagraf dari SMS tersebut. Dalam laporan diketahui HT mengirim pesan ke Yulianto pada tanggal 5,7 dan 9 Januari 2016 lalu.

"Bahwa paragraf pertama SMS bukan ancaman. Buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar, siapa yang profesional. Saya ajak yang bersangkutan untuk membuktikan," katanya.

Paragraf selanjutnya, kata HT, dia mengungkapkan alasan masuk ke politik, salah satu ingin memberantas oknum-oknum penegak hukum semena-mena, transaksional dan suka abuse of power.

"Saya garis bawahi sebagai ancaman di sini disebutkan mau berantas oknum-oknum sifatnya jamak bukan tunggal, tidak ditujukan ke seseorang," tuturnya.

Menurut HT, sudah ada putusan praperadilan Kejaksaan Agung diminta menghentikan kasus tersebut. "Bahwa saya memang tidak ada kaitannya," tandas HT.

Seperti diketahui, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul melalui keterangan tertulisnya mengatakan, rencananya HT diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB.

Awal mula kasus ini terjadi saat Yulianto mendapatkan sebuah pesan singkat dari orang tak dikenal pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, dengan isi pesan.

'Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.'

Mendapatkan pesan tersebut, Yulianto awalnya mengabaikan pesan tersebut. Namun, pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, dari nomor yang sama pada saat Yulianto mendapatkan sebuah pesan, dirinya kembali lagi mendapatkan pesan, yang kali ini melalui sebuah aplikasi chat media sosial yaitu WhatsApp.

Pesan yang ia terima saat itu dengan forward pesan yang sama, namun hanya ada beberapa kata yang ditambahkan oleh nomor tersebut. 'Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju.'

Usai mendapatkan pesan kedua, Yulianto langsung melakukan pengecekan dan setelah mengecek, Yulianto yakin bahwa pesan singkat yang diterimanya itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo.

Setelah mengetahui bahwa itu adalah HT yang mengirimkan sebuah pesan, Yulianto langsung melaporkan HT ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.


Tulis Komentar