Tidak Ada Unsur Pidana, Laporan Terhadap Kaesang Tidak Diproses
GILANGNEWS.com - Polisi sudah melakukan gelar perkara atas laporan Muhammad Hidayat terhadap putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Dari hasil gelar perkara disimpulkan vlog 'Ndeso' Kaesang yang dilaporkan tidak memenuhi unsur sangkaan pidana ujaran kebencian (hate speech).
"Sudah ada gelar perkara internal, sudah minta keterangan ahli, ujaran di videonya Kaesang tidak memenuhi unsur," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
Gelar perkara menurut Setyo dilakukan di Polres Bekasi Kota. Dari hasil ini, polisi dipastikan tidak akan melanjutkan proses penyelidikan atas laporan terhadap Kaesang.
"Sudah dilakukan gelar internal mereka. Tidak ada unsurnya, sangat tipis. Kata ahli bahasa kaya ndeso itu biasa," sambung Setyo.
Wakapolri Komjen Syafruddin sebelumnya sudah menyatakan tidak ada unsur pidana dalam laporan M Hidayat terhadap Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi. Laporan itu tidak diproses.
"Tidak ada unsur. Tidak diproses," kata Syafruddin di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (6/7).
Syafruddin menyebut pelaporan terhadap putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep mengada-ada. Alasannya tidak ada unsur pidana terkait vlog 'Ndeso' Kaesang.
Menurutnya penyebutan 'ndeso' bukan kategori hate speech, melainkan guyonan. Ditegaskan Syafruddin hanya laporan yang rasional dan memenuhi unsur pidana yang akan ditindaklanjuti polisi.
"Polri tidak akan tindaklanjuti laporan itu. Ngomongnya 'ndeso' itu kan. Saya juga dari kecil sudah dengar ngomong 'ndeso'. Itu guyonan saja," ujar dia.
Kaesang dilaporkan Muhammad Hidayat atas sangkaan menyebarkan ujaran kebencian. Vlog Kaesang di YouTube menjadi dasar Hidayat mengadukan Kaesang, yang dikenal aktif di media sosial karena dianggap pelapor mengandung unsur ujaran kebencian.
Tulis Komentar