Riau

Jual Pil Extacy, Wanita di Duri Ini Diringkus Polisi

DURI, GILANGNEWS.COM - Tingginya angka peredaran narkotik dan obat-obatan terlarang khusus di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, terkadang harus membuat pihak terkait kerja keras memutar otak memutus mata rantainya.

Dari hasil kerja keras tersebut, Sabtu (22/7/2017) sekira pukul 22.00 WIB, Jajaran Tim Opsnal Polsek Mandau sukses menciduk seorang wanita berinisial TW (22) seorang pengangguran warga Jalan Apel Gang Delima, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau saat menjalankan tugasnya sebagai kurir di Jalan Mandau, Kelurahan Air Jamban, Mandau.

Saat penangkapan itu, selain pelaku, tim juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 150 butir diduga narkotika jenis happy five, 50 butir diduga narkotika jenis extacy, 1 buah kotak jam tangan merk Alexandre Christie sebagai tempat menyimpan narkotika jenis extacy, dan happy five, 1 handphone merek Samsung lipat warna silver-hitam, dan 1 unit sepeda motor matic merek Honda Beat warna putih-biru berplat Nopol BM 2365 DC.

Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo saat dikonfirmasi Ahad (23/7/2017) membenarkan penangkapan seorang wanita yang menjadi kurir Narkoba tersebut.

Awalnya sekira pukul 18.00 WIB, tim melakukan penyelidikan atas info maraknya peredaran Narkoba di sekitar Jalan Mandau itu dan sekira pukul 22.00 WIB tim melakukan pengintaian akan gerak-gerik pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sempat dihampiri seorang pria.

Dari tangan pelaku, ditemukan sedikitnya 150 butir pil setan jenis happy five yang disimpan dalam kotak jam tangan merk Alexandre Christie yang digantung pada gantungan sepeda motor matic pelaku.

"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku jika pil setan itu milik seseorang berinisial H dan bakal diantarkan ke seseorang berinisial T yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Kini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Mandau," jelas Kapolsek.


Tulis Komentar