Riau

Mahasiswa Kampar Ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi karena Nodai Gadis 15 Tahun

BANGKINANG, GILANGNEWS.com - Pemuda Warga Palung Raya ini terpaksa berurusan dengan Polsek Tambang karena diduga telah menodai anak gadis dibawah umur.

Tersangka kasus cabul yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah MI alias IL (LK 21) yang berstatus sebagai mahasiswa warga Desa Palung Raya Kec. Tambang. Pelaku ditangkap kemarin Rabu, (23/8/2017) di Daerah Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

MI alias IL ini dilaporkan ke Polsek Tambang oleh Abdul Rahman warga Desa Palung Raya Kecamtan Tambang, karena diketahui telah melakukan pencabulan terhadap MF anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.

Dari keterangan Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan bahwa peristiwa ini bermula pada Senin (7/8/2017) sekira pukul 20.00 wib yang lalu, saat itu saksi Deswita bercerita kepada pelapor ayahnya korban bahwa korban telah disetubuhi oleh MI alias IL sebanyak dua kali. Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tambang.

"Menindaklanjuti laporan tersebut kami memperintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini dan mencari keberadaan pelaku. Pada hari Rabu (23/8/2017) didapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Tanjung Belit Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, selanjutnya tim opsnal Polsek Tambang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Carles Nainggolan langsung berangkat ke daerah tersebut untuk mencari pelaku.

"Alhamdulillah berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi dirumah salahsatu keluarganya dan membawanya ke Polsek Tambang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas AKP Jambi Lumban Toruan jumat (25/8). ***


Tulis Komentar