Riau

Miliki 3 Paket Sabu, Pengangguran Dibekuk Polisi

BENGKALIS, GILANGNEWS.com - Pengangguran berinisial BRM alias Boy (21), warga Jalan Lintas Duri Dumai KM 18 Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, harus berurusan dengan polisi.

Boy ditangkap lantaran kedapatan memiliki 3 paket sabu yang disimpan dalam kaleng Mentos, Selasa (19/9/2017) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Ia pun harus mendekam di balik jeruji tahanan Polres Bengkalis.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka setelah tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi masyarakat.

Berbekal informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Lintas Duri Dumai KM 11 Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.

"Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menyita 1 unit handphone dan uang Rp300 ribu," kata Guntur, Rabu (20/9/2017) malam.

Hasil interogasi, kepada petugas pelaku mengakui jika barang haram tersebut didapatnya dari rekannya bernama Unyil.

"Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap Unyil, namun tidak berhasil," ungkap Guntur.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.


Tulis Komentar