Jual Narkoba, Wanita di Ukui Pelalawan Diciduk Polisi
PELALAWAN, GILANGNEWS.com - Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial EL (37) pelaku penyalahguna Narkotika Gol I diduga jenis sabu-sabu, Kamis (5/10/2017) sekira pukul 00.30 WIB di Dusun Toro Jaya Desa Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi mengungkapkan hal itu, bahwa pada Rabu 04 Oktober 2017 Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan poros Simpang Empat Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, di rumah EL sering dilakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Kemudian pada hari Kamis 05 Oktober 2017 sekira pukul 00.30 WIB anggota Sat Narkoba yang dipimpin Kanit I Narkoba IPDA Rudi Alponso SH di-back-up anggota Polsek Langgam melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan di sekitar rumah pelaku.
Petugas menemukan pelaku di dalam rumahnya dan setelah itu petugas pun menanyakan keberadaan shabu-shabu yang selama ini diperjualbelikan oleh pelaku.
Tulis Komentar