Gelapkan Truk serta Hasil Penjualan Kelapa Sawit, Sopir Diringkus Polisi
PELALAWAN, GILANGNEWS.com - Dani (31) warga Desa Dundangan, Kabupaten Pelalawan terpaksa melapor ke Polsek Pangkalan Kuras, lantaran mobil Dump Truk miliknya untuk mengantarkan kelapa sawit ke PKS tidak kunjung kembali.
"Pemilik Dump Truk ini melaporkan WS dan BS, atas perkara tindak pidana penggelapan," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Paur Humas, IPTU Maraden.
Lanjutnya, korban Dani melaporkan perkara tindak pidana pengelapan terhadap satu unit mobil Dump Truck Isuzu dengan nomor polisi BM 9084 BD.
"Saat itu, pelapor menyuruh supirnya (tersangka) yang bernama WS untuk mengantarkan buah kelapa sawit ke pabrik PT PAS yang berada di Japura, Indragiri Hulu (Inhu) dengan menggunakan mobil Dump Truck Isuzu BM 9084 BD," ungkapnya.
Tulis Komentar