Kamis Ini, Bos Saracen Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian
GILANGNEWS.COM - Bos Saracen, Jasriadi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau pada Kamis (28/12/2017). Dia didakwa atas dugaan ujaran kebencian (hate speech).
"Pada hari ini, Jasriadi akan dimulai persidangannya agenda pembacaan dakwaan, di PN Pekan Baru, Riau," tutur Direktur LBH Bang Japar, Djudju Purwantoro, dalam ketetangannya, Kamis (28/12/2017).
Di awal pemeriksaan kasus Saracen, kata dia, penyidik menyatakan adanya dugaan ujaran kebencian dengan motif ekonomi dari suatu kelompok. Namun, dia menilai, itu hanya upaya membentuk opini masyarakat.
Dia menilai, upaya itu dilakukan agar tersangka bisa ditahan lebih dulu, sesuai pasal 28 ayat 2 Juncto 45 ayat 2 UU ITE 19/2016. Sangkaan diduga suatu upaya atau rekayasa membungkam kebebasan masyarakat yang kritis kepada rezim.
Tulis Komentar