Nasional

Dorodjatun Kuntjoro Jakti Diminta KPK Jelaskan Kebijakan BLBI

Mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti diperiksa KPK dalam kasus korupsi BLBI.

GILANGNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti selesai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/1). Mantan menteri era Presiden Megawati Soekarnoputri ini enggan berkomentar terkait pemeriksaannya.

“Udah tunggu saja dari KPK,” ujarnya singkat.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Dorodjatun dibutuhkan terkait jabatannya sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) saat BPPN mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), salah satu bank yang menerima kucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Penyidik mendalami proses penerbitan KKSK dan terkait SKL kepada Sjamsul Nursalim,” katanya.

Febri mengatakan, penyidik menggali proses pembuatan hingga perdebatan sebelum penerbitan SKL. Sebab sebelum penerbitan surat tersebut, terdapat sejumlah tahapan seperti pengklasifikasian utang hingga kewajiban utang yang harus dibayarkan.

“Ternyata ada kewajiban yang belum selesai dan BPK juga menemukan kerugian negara di sana,” ucapnya.

Febri menuturkan, penyidikan korupsi BLBI merupakan salah satu perkara selain e-KTP yang menjadi fokus KPK selama 2018.

“Kami serius menangani perkara BLBI dan e-KTP karena kerugiannya cukup besar,” tutur Febri.

SKL kepada Sjamsul diterbitkan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung, selaku Ketua BPPN periode 2002-2004. KPK mencium praktik korupsi dalam penerbitan SKL tersebut.

Menurut KPK, kewajiban Sjamsul yang mesti diserahkan ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun. Namun Sjamsul baru membayarnya, lewat penyerahan Dipasena yang nilainya hanya Rp1,1 triliun. Dengan demikian, Sjamsul masih memiliki kewajiban Rp3,7 triliun.


Tulis Komentar