Hakim Tolak Keberatan Kubu Setnov soal Nama yang Hilang
GILANGNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak seluruh eksepsi tim kuasa hukum terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto. Salah satu poin eksepsi yang ditolak adalah soal nama-nama anggota DPR yang hilang dalam dakwaan.
Anggota majelis hakim Anwar mengatakan, hilangnya nama-nama tersebut merupakan kewenangan jaksa penuntut umum. Menurut hakim, hilangnya nama-nama itu tidak akan memengaruhi perkara Setnov.
“Karena perkara yang diadili adalah terdakwa Setya Novanto, bukan nama-nama yang hilang tersebut sehingga keberatan kuasa hukum tidak dapat diterima,” ujar hakim Anwar dalam sidang putusan sela, Kamis (4/1).
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum mempermasalahkan hilangnya sejumlah nama anggota DPR dalam dakwaan Setnov di antaranya yakni Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, dan Olly Dondokambey. Sebab, nama-nama itu muncul dalam surat dakwaan terdakwa e-KTP lainnya yakni Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Tulis Komentar