Kekayaan Firdaus Sama Dengan Syamsuar
GILANGNEWS.COM - Jelang pengumuman hasil pemeriksaan administrasi pada Rabu (17/1/2018), tanda terima LHKPN menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon gubernur Riau. Masing-masing bakal calon gubernur dan wakil gubernur harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk transparansi.
Disampaikan oleh Komisioner KPU Riau, Ilham M Yasir bahwa tanda terima LHKPN tersebut menjadi persyaratan calon yang mendaftar. Namun demikian jika belum memiliki bukti tanda terimanya, paslon dapat melengkapinya 18-20 Januari mendatang.
“Jika pada pendaftaran paslon oleh Parpol beberapa waktu lalu belum ada, maka ada waktu perbaikan hingga 20 Januari,” kata Ilham pada Selasa (16/1/2018).
Sementara itu berdasarkan data LHKPN yang dirilis oleh KPK RI, hampir seluruh paslon yang mendaftar ke KPU untuk Pilgub Riau ini sudah melaporkan.
Tulis Komentar