GILANGNEWS.COM - Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer MBS membantah jika dirinya mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau terkait dengan pemberitaan yang mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk terlibat politik praktis.
"Iya, saya hari ini dapat surat resmi dari Bawaslu, tapi karena sedang ada acara dengan Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), saya berhalangan hadir memenuhi undangan dari Bawaslu," kata M Noer saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2018).
Dikatakan M Noer, terkait pemberitaan yang heboh belum lama ini, Ia mengatakan terlalu dibesar-besarkan dan tidak ada imbauan untuk menghadiri acara di kediaman Walikota Pekanbaru.
"Saya tidak ada mengarahkan ASN Kota. Mungkin itu hanya spontanitas saja dari ASN sebagai bentuk bersyukur kepada pimpinannya. Janganlah dibesar-besarkan," ungkapnya.
Meski saat ini dirinya sedang mengikuti acara dengan KemenPAN-RB, mantan Asisten I Setdako Pekanbaru akan tetap memenuhi panggilan Bawaslu sebagai orang yang taat hukum.
"Tadi saya juga sudah kontak ketua Bawaslu kalau sedang berada di luar kota. Mungkin sepulang acara ini, bisa kembali diagendakan agar saya bisa jelaskan sesuai dengan pertanyaan yang diajukan Bawaslu," ujarnya sembari mengatakan sebagai orang yang tahu aturan, tak mungkin dirinya mangkir.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Riau menjadwalkan pemanggilan Sekda Kota Pekanbaru M Noer hari ini, Rabu (17/1/2018). Bawaslu ingin meminta klarifikasi M Noer terkait dugaan pelanggaraan kode etik ASN pada tahapan Pilkada Riau karena yang bersangkutan hadir pada acara syukuran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Riau Firdaus-Rusli Effendi.
"Kita jadwalkan pagi pukul 09.00 WIB, tapi hingga saat ini tidak datang. Setelah kita coba hubungi bahwa yang bersangkutan sedang dinas luar," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.
Rusidi menjelaskan bahwa penyampaian klarifikasi ini tidak bisa diwakilkan karena bersifat perorangan. Bawaslu menduga terjadi dugaan pelanggaraan kode etik ASN di tahapan Pilkada Riau tahun ini. "Berdasarkan PP 42 tahun 2014, intinya ASN harus berdiri di atas semua golongan. Tidak dapat berpihak ke salah satu calon ataupun Parpol," jelasnya.
Kegiatan syukuran yang dilakukan di rumah dinas itu sendiri dilakukan oleh Firdaus atas terpenuhinya syarat dukungan Parpol. Untuk itu, jika ada ASN yang hadir maka berkemungkinan telah terjadi pelanggaran kode etik Parpol.
"Untuk itu kita perlu mendengarkan penjelasan Sekda. Selain itu kita juga panggil beberapa ASN lainnya Senin mendatang," tambah Rusidi.
Atas ketidakhadiran Sekda Pekanbaru, maka Bawaslu Riau akan menjadwalkan ulang klarifikasinya pada Jumat (19/1/2018) mendatang. "Kita minta Sekda langsung hadir untuk memberikan keterangan. Kita jadwalkan pukul 09.00 WIB," cakap Rusidi.
Tulis Komentar