Pekanbaru

Jufri Zubir akan Persoalkan Langkah Polda ke Komisi III DPR dan Kompolnas

Jufri Zubir

GILANGNEWS.COM - Polda Riau akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3) atas kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dengan tersangka Tommy Karya. Terkait rencana Kapolda Riau ini, pelapor dalam perkara ini, H Jufri Zubir, menyatakan ia melihat ada kejanggalan dalam penanganan perkara yang dilaporkanya sejak 2013 lalu dengan laporan polisi nomor LP/271/IX/2013/SPKT/Riau.

"Pokok perkara yang kami laporkan adalah penipuan dan penggelapan. Sumber atau objek permasalahan yang kami laporkan adalah perjanjian kerjasama antara saya dengan H Onny. Sekarang dengan adanya rencana SP3 ini, kami justru bertanya, apakah penyidik sudah melakukan dan memeriksa sumber dana talangan dalam perjanjian ini? karena akibat perjanjian, saham beralih," ujar Jufri.

Lebih lanjut, ujar Jufri, sumber dana talangan apakah dari H Onny atau dari PT MNG yang memperoleh dana dari PT Panghegar, juga belum diselidiki kepolisian. "Apakah sudah dilakukan penelusuran terhadap keuangan? Sedangkan laporan polisi tentang penipuan dan penggelapan. Kemudian, rujukan sumber untuk dapat mengetahui peristiwa pidana tersebut harusnya dari audit investigasi," ujar Jufri.

Jufri juga membeberkan, perkara utama tentang kerjasama ini kemudian dikerucutkan menjadi penggelapan saham oleh Tommy Karya, sehingga permasalahan utama menjadi tidak dilakukan penelusuran.

"Apakah hak saya atas saham menjadi dapat dipindahtangankan sedang baru diberikan tanda jadi (DP) dan nilai sisanya berdasarkan audit, sedangkan auditor menegaskan bahwa auditnya hanya pencatatan uang masuk dan uang keluar dan tidak bisa dijadikan landasan atau bukti hukum sehingga nilainya pun mengacu dari perjanjian, sedangkan perjanjian tidak didalami dalam proses penyidikan," ujar Jufri.

Menurut Jufri, jika perkara dihentikan (SP3), sedangkan Polda sudah menetapkan untuk dilakukan audit investigasi melaui surat nomor B/1405 / 1X/ 2017 / Reskrimum tgl 21 september 2017 dan surat tgl 19 oktober 2017 dengan nomor surat B/1641 /1X / 2017 / Reskrimum, menjadi pertanyaan besar selanjutnya, bagaimana audit investigasi dilakukan kalau penyidik menghentikan perkara (SP3).

"Ini kan juga menjadi aneh. Kemudian bagaimana dengan rekomendasi Mabes Polri untuk melakukan penyitaan dokumen demi kepentingan penyidikan, juga tidak dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan bagaimana mengetahui mengetahui permasalahan secara utuh," ujar Jufri.

Laporan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Tommy Karya ini sudah berlangsung lama. Bahkan sebelumnya juga Polda Riau sudah pernah menerbitkan SP3. Pihak terlapor lantas menempuh upaya praperadilan. Majelis Hakim PN Pekanbaru lantas memerintahkan Polda Riau untuk melanjutkan pemeriksaan.

Perjanjian kerjasama antara H Jufri Zubir dengan H Onny merupakan perjanjian bisnis pembangunan mal, apartemen, dan pusat perbelanjaan di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Belakangan, proyek kerjasama ini berujung dengan telah berdirinya dua tower apartemen Pekanbaru Park. Kedua tower apartemen ini berdiri di atas lahan milik H Jufri Zubir.

Dalam perjanjian awal, H Jufri Zubir akan menerima keuntungan dari kerjasama bisnis itu. Namun, yang terjadi belakangan, ternyata H Jufri Zubir tidak memiliki apa-apa lagi dari perjanjian di atas lahan tersebut.

Terkait rencana SP3 itu, Jufri Zubir menyatakan dalam waktu dekat bakal membawa perkara ini ke Komisi III DPR RI dan Kompolnas. "Sebab, Polda Riau menyatakan sejak awal sudah memutuskan untuk melakukan audit investigasi. Malah surat permintaan data untuk audit investigasi sudah dilayangkan ke pihak terkait, dan juga sudah menunjuk pelaksana audit. Namun, keputusan yang dibuat oleh Polda itu belum dilakukan, eh Polda Riau malah menyatakan akan menerbitkan SP3. Makanya ini tetap akan saya bawa ke Komisi III dan Komisi Kepolisian Nasional," ujar Jufri Zubir.


Tulis Komentar