Nasional

Bambang Soesatyo Bantah Punya Jet Pribadi

Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan jet pribadi yang dipotret dan beredar di media sosial bukan miliknya.

GILANGNEWS.COM - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan jet pribadi yang dipotret dan beredar di media sosial bukan miliknya. Foto jet itu sempat diunggah di akun Instagram miliknya.

"Itu (jet) kantor punya, perusahaan. Saya kira sudah ya, cukup," kata Bambang yang akrab disapa Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/1).

Dalam akun Instagram, Bambang banyak mengunggah foto mobil dan motor mewah. Dia juga sempat mengunggah foto dirinya di dalam jet pribadi bersama keluarganya.

Bambang juga mengatakan bakal memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa diminta.

"Ya, itu sudah secara otomatis. Tidak usah diminta saya akan lakukan," kata Bamsoet.

Menurut Bamsoet, kekayaannya yang terakhir dilaporkan pada 2016 belum mengalami perubahan signifikan. Namun, dia mengaku bakal melakukan perbaikan dalam laporannya nanti.

Berdasarkan data LHKPN tahun 2016, Bambang tercatat memiliki sejumlah kendaraan bermotor mewah yang nilainya mencapai Rp18 miliar. Di antaranya, dua motor Harley Davidson, mobil Hummer H2, Land Rover, Toyota Vellfire, Bentley, Jeep Rubicon, Porsche Cayenne, Ferrari California, Rolls Royce, Mercedez Benz, dan Toyota Fortuner.

Pria juga yang menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Jawa II ini tercatat sebagai anggota Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) dan Harley Davidson Owner Gruop (HOG) Chapter Jakarta.

Bamsoet juga memiliki kekayaan senilai Rp62.741.853.941 dan US$211.026. Kekayaan Bamsoet meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan 2010. Dalam LHKPN tahun 2010, kekayaan Bamsoet tercatat Rp24.116.034.728 dan US$20.095.

Lonjakan kenaikan kekayaan Bambang paling banyak bersumber dari tanah dan bangunan. Pada tahun 2010 jumlah harta tak bergerak (tanah dan bangunan) milik Bambang hanya Rp8,7 miliar. Enam tahun kemudian, nilai tanah dan bangunan itu naik menjadi Rp38,7 miliar.

"Saya juga akan lakukan perbaikan di mana ada perubahan-perubahan aset. Bisa di monitor," katanya.

Sebelumnya, KPK meminta Bamsoet memperbarui LHKPN miliknya. Bamsoet baru saja dilantik mengemban jabatan di pucuk parlemen.

"Setelah menduduki jabatan baru, mengacu ke Undang-Undang 28 Tahun 1999 (tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), tentu wajib laporkan LHKPN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikomfirmasi.

Febri menyatakan, pelaporan harta kekayaan tersebut merupakan salah satu bentuk pencegahan korupsi. Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui harta kekayaan pejabat negara sebagai bentuk transparansi.


Tulis Komentar