Pekanbaru

Bawaslu Riau: Sekda Kota Pekanbaru Terbukti Secara Sah Melanggar Netralitas ASN

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.

GILANGNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau akhirnya memutuskan bahwa pada acara syukuran perolehan dukungan Parpol pangan Firdaus-Rusli Efendi pada Senin (8/1/2018) lalu terjadi pelanggaran aturan netralitas ASN. Karena ada ASN yang hadir dalam kegiatan politik di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru tersebut.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, menyebutkan bahwa putusan ini dibuat setelah melaksanakan rapat pleno tadi malam. Kehadiran Sekdako Pekanbaru M Noer beserta beberapa orang ASN lainnya di acara tersebut telah melanggar aturan yang berlaku.

"Tadi malam kita rapat pleno hingga 23.45 WIB. Dan ditemukan ada aturan perundang-undangan yang dilanggar pada peristiwa itu," jelas Rusidi, Sabtu (20/1/2018).

Rusidi menjelaskan, aturan-aturan yang dilanggar pada pertemuan itu yakni UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP 42 tahun 2004, PP 53 tahun 2010, Surat KASN nomor 2900 tahun 2017 tanggal 10 November 2017, dan surat Menpan RB No 71 Thn 2017 tgl 27 Desember 2017.

Terhadap hasil kajian tersebut Bawaslu Riau memutuskan merekomendasikan kepada lembaga berwenang yaitu, Menpan RB, Mendagri, BKN, dan Komisi ASN untuk melakukan tindak lanjut terhadap pelanggaran tersebut.

"Kita rekomendasikan kepada lembaga berwenang menindaklanjutinya, Sekda Kota Pekanbaru telah terbukti secara sah melanggar netralitas ASN," ujar Rusidi.

Sebelumnya Bawaslu juga sudah menjadwalkan dua kali pemanggilan klarifikasi terhadap Sekdako. Namun yang bersangkutan tidak kunjung menghadiri panggilan tersebut.


Tulis Komentar