Pekanbaru

Besok, Bawaslu Riau Panggil Tiga ASN Pekanbaru

Rusidi Rusdan.

GILANGNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau terus mendalami keterlibatan ASN dalam syukuran perolehan dukungan Parpol pangan Firdaus-Rusli Efendi pada Senin (8/1/2018) lalu.

Setelah Sekda Kota Pekanbaru, M Noer dinyatakan melakukan pelanggaran, besok Bawaslu Riau akan memanggil tiga ASN Pemko Pekanbaru lainnya.

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Senin (22/1/2018). Dijelaskan Rusidi, putusan terhadap pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Sekda Pekanbaru beberapa waktu lalu sudah dilimpahkan ke lembaga terkait. Yakni Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Setelah itu diserahkan, Bawaslu akan melanjutkan pemanggilan terhadap tiga ASN lainnya. "Ya, besok kita akan panggil tiga ASN lainnya untuk kita mintai keterangan," ungkap Rusidi Rusdan.

Ketiga ASN ini merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemko Pekanbaru. "Ada Camat, Lurah dan mantan asisten III," katanya.

Ketika ditanya siapa saja nama ketiga ASN itu, Rusidi enggan menjelaskannya. "Kita masih dalam tahap klarifikasi, makanya namanya masih kita simpan dulu, sampai besok kita mintai keterangan," ujarnya.

Hari ini, kata Rusidi lagi, Bawaslu akan melayangkan surat pemanggilan untuk ketiga oknum ASN tersebut. "Hari ini suratnya kami sampaikan," tuturnya.

Lebih jauh dikatakan Rusidi, sebagai aparatur negara, sudah seharusnya ASN menjaga sikap dalam Pilkada serentak saat ini. Hal ini mengacu kepada UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP 42 tahun 2004, PP 53 tahun 2010, Surat KASN nomor 2900 tahun 2017 tanggal 10 November 2017, dan surat Menpan RB No 71 Thn 2017 tgl 27 Desember 2017.


Tulis Komentar