Pekanbaru

Sekda Pekanbaru: Putusan Bawaslu Terlalu Prematur

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, HM Noer MBS.

GILANGNEWS.COM - Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, HM Noer MBS, menilai putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau terlalu premature terkait pelanggaran yang dituduhkan kepada dirinya saat menghadiri acara menyambut Firdaus di kediaman Walikota Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani beberapa waktu lalu.

M Noer bersikukuh apa yang dituduhkan oleh Bawaslu Riau tidak berdasar, sebab syukuran yang dilaksanakan itu dalam rangka ditetapkannya Firdaus menjadi bakal calon gubernur Riau yang diusung Partai Demokrat dan PPP.

"Kita datang itu kan belum memasuki tahapan pemilu dan juga bukan kegiatan deklarasi. Kalau kami menilai ya terlalu prematur karena itu kan belum masuk tahapan pemilu. Lagi pula bawahan bertemu dengan pimpinan itu juga biasa," kata M Noer, Senin (22/1/2018).

Ditegaskan M Noer, walaupun menurut Bawaslu Riau pihaknya telah melakukan pelanggaran mestinya harus melalui mekanisme yang berlaku. Semisal karena yang dituding melakukan pelanggaran adalah ASN Pemko Pekanbaru masih ada Pemerintah Provinsi Riau selaku pembinanya.

"Apapun itu harus berjenjang naik dan bertangga turun dan tidak bisa langsung eksekusi seperti kita terdakwa saja. Ketika mau menegur kan ada lagi yang dibawahnya, itu kan provinsi dan ada juga Bawaslu kota," papar M Noer menanggapi Bawaslu Riau yang langsung menyurati Kemen PAN RB terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

Saat disinggung apakah dirinya, akan mempertanyakan hasil pleno tersebut kepada Bawaslu Riau, mantan Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru ini menyebut dirinya hanya akan menggunakan hak jawab jika memang diperlukan klarifikasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) namun untuk kembali mendatangi Bawaslu memberikan penjelaskan kemungkinan tidak.

"Kalau Bawaslu Riau memanggil secara resmi kami akan datang, tapi kalau kami saja yang datang sendiri memberi penjelasan tentu tidak," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Riau melalui rapat plenonya menyatakan M Noer bersama tiga ASN lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru telah melakukan pelanggaran sebagai aparatur negara.

Hal ini mengacu kepada UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP 42 tahun 2004, PP 53 tahun 2010, Surat KASN nomor 2900 tahun 2017 tanggal 10 November 2017, dan surat Menpan RB No 71 Thn 2017 tgl 27 Desember 2017.


Tulis Komentar