Pekanbaru

Edan, Dua Terdakwa Nekad Nyabu di Sel Pengadilan Negeri Pekanbaru

Dua orang terdakwa yang akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru diamankan petugas, Senin (22/1/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.

GILANGNEWS.COM - Dua orang terdakwa yang akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru diamankan petugas, Senin  (22/1/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka nekad menghisap narkotika jenis sabu-sabu di sel tahanan.

Kedua tahanan narkoba itu, Moris dan Mardiono. Informasi dihimpun, barang haram itu didapat kedua pelaku dari seorang pecatan polisi berinisial Fa yang juga berada di sel tahanan tersebut.

Saat kedua pelaku diciduk, Fa sedang menjalani persidangan. Tanpa buang waktu, petugas kepolisian dan kejaksaan yang bertugas mengamankan Moris dan Mardianto ke sel tahanan lainnya.

Humas PN Pekanbaru, Martin Ginting, membenarkan adanya informasi itu. Namun, ia belum  bisa memastikan apakah benar keduanya menghisap narkoba karena belum ada pembuktian dari kepolisian.

Dijelaskan Martin, kedua pelaku diamankan berawal dari kecurigaan petugas kejaksaan. Setelah berkoordinasi dengan petugas pengamanan dari kepolisian, dilakukan penggerebekan ke dalam sel tahanan.

Mengetahui kedatangan petugas, kedua terdakwa berusaha membuang barang  bukti ke dalam closed sel tahanan PN Pekanbaru. Petugas hanya menemukan, pipet, mancis, dan botol parfum kecil yang diduga digunakan untuk menghisap sabu atau bong.

"Karena  tahu aksi mereka ketahuan, mereka langsung melakukan upaya penghilangan barang bukti yang dibuang di closed. Sabu tak ditemukan, hanya mancis, pipet dan bong berupa botol tanpa tutup yang sudah masuk ke closed," papar Martin, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yusuf Ibarahim.

Selanjutnya, pihak pengamanan berkoordinasi dengan petugas Polsek Sukajadi. Tak lama berselang, petugas turun ke PN Pekanbaru dan menginterogasi kedua terdakwa untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kita belum bisa menyimpulkan (menghisap sabu-sabu). Karena barang bukti yang digunakan sudah tidak ditemukan lagi. Kita tunggu hasil penyelidikan dari kepolisian," ujar Martin.

Terkait tindakan yang dilakukan kepada kedua terdakwa tersebut, Martin menjelaskan jadi kewenangan kejaksaan. "Kewenangan tahanan transit untuk persidangan di bawah wewenang kejaksaan. Pengadilan tidak berwenang mencampuri ruang tahanan," kata Martin.

Ke depan, Martin menyatakan akan berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru agar lebih mengingatkan keluarga tahanan agar tidak membawakan barang terlarang saat kunjungan.


Tulis Komentar