Pekanbaru

DPRD Minta Pemprov Riau Tegas Terhadap Pengelola Hotel Aryaduta

Hotel Aryaduta Pekanbaru.

GILANGNEWS.COM - Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau harus bersikap tegas dengan langkah yang diambil oleh pengelola Hotel Aryaduta Pekanbaru. Seperti informasi terakhir yang beredar, pihak PT Lippo Karawaci selaku pengelola keberatan dengan perjanjian pembagian deviden yang telah dibuat dengan Pemprov Riau.

Disampaikan Suhardiman bahwa Pemprov sudah mendapatkan balasan surat dari Lippo group yang menyatakan tidak mampu membayar sesuai adendum permintaan Pemprov Riau.

"Lippo hanya mampu Rp200 juta pertahun. Maka kita minta Biro Ekonomi, Hukum dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, kita hanya berurusan dengan pihak Aryaduta, bukan Lippo group," sebutnya pada Senin (22/1/2018).

Politisi Partai Hanura ini menjelaskan bahwa jika Aryaduta tidak bisa mematuhi adendum, ia meminta putus kontrak dengan manajemen. "Aryaduta sudah ingkar janji dan hisa diproses hukum. Termasuk juga dengan kasus pencurian listrik serta neraca yang tidak jelas," sebutnya.

Suhardiman mengayakan lagi bahwa tindakan audit juga diperlukan dalam kasus ini. Ia meminta Pemprov untuk memanggil akuntan independen untuk menghitung semua nilai dari kontrak yang sudah berjalan 16 tahun. "Setelah kita putus kontraknya, kita akan lanjutkan ke proses hukum," ucapnya.

Suhardiman mengatakan sikap Lippo yang tidak memenuhi permintaan Pemprov Riau sesuai adendum ini tidak masuk akal. Dalam permintaan tersebut Pemprov meminta pembagian laba sebanyak 25 persen atau minimal Rp200 juta per tahun. Namun pengelola idak menyutujui karena alasan masih merugi.

"Itu tidak masuk akal. Hotel sudah beroperasi 16 tahun dan banyak kegiatan usaha berjalan di sana. Harusnya dalam 10 tahun saja sudah balik modal," ungkap Suhardiman.


Tulis Komentar