Pekanbaru

Ketua Bawaslu Riau: ASN Haram Sentuh Politik

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.

GILANGNEWS.COM - Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menyebutkan bahwa larangan berpolitik bagi ASN tidak hanya pada masa Pilkada. ASN selamanya haram menyentuh dunia politik, kecuali sudah mengundurkan diri.

Demikian diungkapkan Rusidi Rusdan saat dihubungi via seluler, Selasa (23/1/2018).

"Jangan salah, larangan berpolitik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya pada masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau masa kampenye saja," terang Rusidi.

"ASN itu dilarang berpolitik, terlibat dalam dunia politik, selama dia menjadi ASN. Jadi, bukan saat kampanye saja. Seluruh waktunya ASN itu dilarang berpolitik," tambah Rusidi.

Sebagaimana diketahui, dalam beberapa waktu belakangan sejumlah ASN telah dipanggil Bawaslu Riau untuk dimintai keterangan akibat terindikasi politik. Salah satu kasus yang menyita perhatian masyarakat adalah Sekdako Pekanbaru, M.Noer.

M. Noer kedapatan ikut menyambut dan menghadiri syukuran rekomendasi Firdaus pada Senin, 8 Januari yang lalu. Bawaslu Riau kemudian menyatakan M. Noer telah melanggar netralitas ASN, dan merekomendasikan kasus ini ke Menpan-RB, Irjen Kemendagri, KASN, dan BKN.

Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, hukuman terberat bagi ASN yang terlibat politik adalah pemberhentian secara tidak hormat (pemecatan).


Tulis Komentar