Pekanbaru

Ini Dia Tiga Tersangka Baru Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan di Bapenda Riau

Sugeng Riyanta.

GILANGNEWS.COM - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Ketiga tersangka adalah Bendahara Pembantu Pengeluaran di instansi tersebut.

"Ketiga tersangka berinisial Y, AA dan DA, dalam kedudukannya sebagai bendahara pembantu pengeluaran di bidang," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Kamis (1/2/2018).

Ketiga tersangka tersebut sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka di Bagian Pidsus Kejati Riau. "Hari ini dipanggil ketiganya," tambah mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu ini.

Sugeng menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan dari pendalaman perkara yang melibatkan Sekretaris Bapenda, Deliana, dan Kepala Sub Bagian Keuangan, Deyu. Saat ini keduanya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui juga terjadi tindak pidana korupsi di bidang lain, seperti pajak dan retribusi. Menurut Sugeng, korupsi terjadi secara bertingkat yang bermula dari pemotongan 10 persen atas perintah Deliana dan Deyu.

"Sebagaimana surat dakwaan dibacakan, korupsi bertingkat. Bermula dari pemotongan, saat bidang mengajukan UP (Uang Pengganti) dan GU (Ganti Uang) ke bagian keuangan. Dipotong 10 persen atas perintah dua orang terdakwa," jelas Sugeng.

Seharusnya, uang yang dipotong di masing-masing bidang  akan untuk perjalanan dinas pegawai. Namun kenyataannya, di bidang tersebut juga dilakukan pemotongan kembali.

"Maka ini kita dalami. Kalau begitu juga ada korupsi di bidang itu. Siapa yang bertanggungjawab, kita terbitkan Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)," tegas Sugeng.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Februari 2015, terdakwa Deliana memanggil terdakwa Deyu untuk datang ke ruangannya. Di ruang itu juga hadir Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu di masing-masing bidang.

Di antaranya, Deci selaku Bendahara Pengeluaran Bidang Pajak, Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.

Terdakwa Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari UP dan GU  di masing-masing bidang.

Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, terdakwa Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara.

Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang itu dikeluarkan atas persetujuan terdakwa untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, tivi kabel, honor, tiket pesawat,  makan bersama dan lain-lain.

Pemotongan serupa juga dilakukan pada tahun 2016. Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Dispenda (saat ini bernama Badan Pendapatan Daerah) Riau. Perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp1,23 miliar. Uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tidak sesuai prosedur.


Tulis Komentar