Peduli Keluhan Rakyat, Pemprov Riau Ajukan Revisi Perda PBBKB
GILANGNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau langsung merespon cepat permintaan masyarakat revisi Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB) Partalite, dengan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dimana usulan revisi Perda tersebut saat ini sudah dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau untuk dibahas. Pemprov Riau berharap pembahasan dilakukan secepatnya agar bisa segera disahkan.
"Kita sudah kirim pengajuan revisi Perda atas Perda Pajak Daerah ke Dewan Rabu kemarin," kata Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani terangnya.
Elly mengatakan, proses pengajuan revisi Perda sama dengan pengusulan Perda baru. Selanjutnya DPRD Riau membahas Ranperda atas perubahan Perda Pajak Daerah Nomor 8 Tahun 2011.
Tulis Komentar