Pekanbaru

ASN Boleh Dampingi Suami atau Istrinya Saat Pilkada, Asal...

Ilustrasi

GILANGNEWS.COM - Jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018, Menpan-RB Asman Annur mengeluarkan surat edaran bagi ASN yang suami atau istrinya menjadi calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah dapat mendampingi selama tahapan Pilkada.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, saat dikonfirmasi, Ahad (4/2/2018) membenarkan hal itu. Namun, kata dia, ASN bersangkutan terlebih dahulu harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

"ASN itu harus mengambil cuti di luar tanggungan negara sebelum mendamping suami atau istrinya yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah," katanya.

Cuti di luar tanggungan dimaksud, terang Ikhwan Ridwan, ASN bersangkutan selama cuti mendamping suami atau istrinya tidak dibenarkan menggunakan fasilitas negara.

"Jadi dia cuti tanpa gaji dan tunjangan sebagai ASN. Termasuk tidak boleh menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas maupun rumah dinas," paparnya.

Di Riau sendiri, lanjut Ikhwan, ada satu ASN yang mendampingi suami calon kepala daerah di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Yakni Zulaikha Wardan mendampingi suaminya HM Wardan yang mencalonkan diri sebagai Bupati Inhil.

"Di Riau istri calon kepala daerah yang ASN hanya istri pak Wardan, otomatis saat tahapan Pilkada Inhil bu Zulaikha boleh mendampingi suaminya, karena dia sudah ambil cuti diluar tanggungan negara," tukasnya.


Tulis Komentar