Pekanbaru

Syahrial Abdi: Tidak Ada Hubungannya dengan Pilkada

Syahrial Abdi

GILANGNEWS.COM - Meski tahun anggaran 2018 memasuki bulan kedua namun masih ada empat kabupaten/kota yang belum mengembalikan hasil evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ke Pemerintah Provinsi Riau.

Empat daerah itu adalah Kuantan Singingi, Siak, Pelalawan dan Pekanbaru. Padahal menyerahkan hasil evaluasi ke Pemprov yang merupakan kewajiban bagi daerah untuk menjalankan APBD.

Apakah keterlambatan empat daerah itu ada hubungannya dengan kepala daerahnya yang maju Pilkada serentak 2018, misalnya saja Siak dan Pekanbaru?

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Syahrial Abdi kepada wartawan, Senin (5/2/2018) membantah itu. Menurutnya persoalan tersebut tidak ada kaitannya dengan majunya kepala daerah di Pilkada.

"Tidak ada kaitannya ke situ karena yang menyiapkan itu cukup Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). TAPD nya kan ada, cukup TAPD yang mengerjakan," katanya.

Dampaknya sendiri ketika hasil evaluasi itu tidak dikembalikan ke Provinsi maka anggaran tidak bisa dijalankan dan tentunya untuk kepentingan dan pembangunan bagi masyarakat akan terhambat.

"Dampak yang jelas tidak bisa pemerintah daerah tidak bisa menggunakan anggaran dan pembangunan ke masyarakat akan terganggu," kata mantan Pj Bupati Kampar ini.

Syahrial Abdi mengatakan, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sudah membuat teguran terkait persoalan ini melalui surat yang dikirimkan ke empat daerah tersebut.

"Gubernur itu memiliki rasa tanggung jawab untuk melaporkan ke Mendagri laporan dari kabupaten/kota itu," kata mantan Kepala Dinas ESDM Riau ini.

Dia menyampaikan, hasil yang dilaporkan kabupaten/kota setelah dilakukan evaluasi dari catatan yang dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagai pihak yang mengevaluasi Perda APBD kabupaten/kota.

"Hasil evaluasi Perda itu harus dilaporkan atau dikembalikan lagi ke Pemprov Riau. Karena gubernur punya tanggungjawab melaporkan Perda APBD kabupaten/kota ke Mendagri," ujarnya.

Syahrial menambahkan, mestinya sesuai aturannya Pemerintah Kabupaten/Kota mengembalikan seminggu setelah hasil evaluasi di Pemprov tuntas dan kembali diserahkan ke kabupaten/kota ke Pemprov Riau.

"Diberi waktu seminggu untuk perbaiki hasil evaluasi selanjutnya dikembalikan lagi ke Provinsi. Namun empat daerah  ini belum juga mengembalikan. Padahal  kabupaten/kota lain minggu pertama di Januari sudah mengembalikan, dan pak gubernur Riau sudah menegur itu," tukasnya.


Tulis Komentar