Pemprov Riau akan Evaluasi Tarif Sewa Lahan Parkir di Belakang Hotel Grand Zuri
GILANGNEWS.COM - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau telah mengkaji laporan dari temuan Komisi III DPRD Riau, terkait aset Pemprov Riau yang digunakan sebagai lahan parkir di belakang Hotel Grand Zuri, Pekanbaru.
Kepala BPKAD Riau, Syahrial Abdi, mengatakan bahwa lahan parkir tersebut memang merupakan aset Pemprov yang disewa oleh pihak hotel sebesar Rp38,4 juta per tahun. Hasil sewa tersebut masuk dalam Pendapatan asli daerah (PAD). Namun mulai tahun ini Pemprov mengkaji ulang sewa lahan 1.280 meter tersebut.
"Intinya lahan parkir itu sewanya masuk ke PAD kita. Sekarang kita mengkaji ulang besaran sewa lahan parkir itu. Layak atau tidak lahan itu di sewa dengan harga yang disepakati awal," ujar Syahrial Abdi.
Dijelaskan mantan Pj Kabupaten Kampar ini, jika nantinya hitung-hitungan tim dari Pemprov tidak layak, maka bisa saja lahan tersebut akan ditarik kembali. Namun jika pihak penyewa menyepakati hasil verifikasi Pemprov dan meminta kenaikan harga sewa, Pemprov akan mengadakan kerjasama.
Tulis Komentar