Pekanbaru

Pengendara Motor Diimbau Tidak Melalui Fly Over di Luar Jam yang Diperbolehkan

Polisi Sedang Mengatur Lalu-Lintas.

GILANGNEWS.COM - Meski sudah diberlakukan adanya rambu larangan sepeda motor melewati Fly Over, namun masih saja ada pengendara sepeda motor yang tetap menerobos rambu larangan tersebut diluar jam yang diperbolehkan.

Menindaklanjuti hal tersebut Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru kembali mengimbau kepada pengguna jalan khususnya sepeda motor untuk tidak melewati jalur Fly Over di luar jam yang diperbolehkan.

Seperti yang terlihat di pangkal Fly Over Jalan Sudirman - Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Hotel Premiere, Rabu (7/2/2018) pagi.

Fly over tersebut hanya boleh dilintasi oleh sepeda motor pada sore hari mulai pukul 16.00 hingga pukul 18.00 WIB.

Setiap pengendara sepeda motor yang melintas, petugas langsung mengarahkan agar melalui jalur kiri tidak melintasi Fly Over.

Sesuai hasil rapat bersama forum LLAJ tahun 2016 lalu, disepakati bahwa kendaraan bermotor roda dua hanya diperbolehkan melintas Pukul 06.00 – 09.00 WIB pagi hari (dari arah selatan ke utara) dan pukul 16.00 – 18.00 WIB sore hari (dari arah utara ke selatan).

Ini dilakukan bertujuan untuk mengurangi kepadatan volume kendaraan dan kemacetan lalu lintas, sedangkan diluar jam tersebut sepeda motor tidak diperbolehkan melintas.

Larangan terhadap sepeda motor itu sendiri diberlakukan karena kondisi jalan Fly Over yang menanjak dan menurun tidak sesuai dengan perlintasan sepeda motor.

Tekanan serta hempasan angin di atas fly over juga berbeda dengan jalanan biasa.

Hal ini akan berbahaya bagi pengendara sepeda motor karena akan mudah oleng dan rawan kecelakaan.

Sepeda motor juga harus berbagi ruang dengan kendaraan roda empat pada saat melintasi Fly Over. Dengan ruang gerak yang sangat terbatas tentu berbahaya dan rawan terjadinya kecelakaan.

Seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas diatas Fly Over terutama pada kendaraan roda dua juga menjadi salah satu penyebab sepeda motor dilarang untuk melintasi Fly Over.

Terkait hal tersebut, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Rinaldo Aser SIK SH mengatakan, diberlakukannya larangan roda dua melintasi Fly Over juga untuk keselamatan pengendara sepeda motor itu sendiri.

Ia juga turut menghimbau kepada pengendara sepeda motor untuk mematuhi rambu rambu lalu lintas yang telah terpasang di pangkal jalan kedua Fly Over.

“Kita himbau dan kita sampaikan kepada pengendara sepeda motor agar tidak melintasi fly over di luar jam yang diperbolehkan, jika melanggar rambu tentu akan kita lakukan penindakan dengan tilang," himbau Rinaldo.


Tulis Komentar