Pekanbaru

Firdaus Bantah Pemenang Lelang Proyek Swastanisasi Sampah Sudah Ditentukan

Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus ST MT.

GILANGNEWS.COM - Lelang swastanisasi pengelolaan angkutan sampah senilai Rp177 Miliar di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah dilakukan sepekan terakhir oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bagian Barang dan Jasa Setdako Pekanbaru.

Berdasarkan data yang dihimpun dari http://lpse.pekanbaru.go.id, Kamis (8/2/2018) malam, progres lelang pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru pada Unit Pelayanan dan Pengadaan (ULP) Pemko Pekanbaru masuk dalam tahap evaluasi penawaran.

Walikota Pekanbaru, Firdaus, saat dikonfirmasi mengenai adanya isu miring yang menyebut Pemko Pekanbaru telah menentukan pemenang proyek swastanisasi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, membantahnya.

"Tidak benar kalau ada isu kami telah menentukan pemenang proyek pengelolaan sampah di Pekanbaru. Itu kan lelang terbuka dan dibuka untuk se Indonesia," kata Firdaus yang juga bakal calon Gubernur Riau.

Dikatakan Firdaus, tidak mudah untuk menjadi pemenang proyek lelang sampah senilai Rp177 Miliar di DLHK Kota Pekanbaru. "Ada beberapa spesifikasi khusus dari pihak rekanan yang harus dilengkapi. Apalagi pekerjaannya juga lumayan berat. Beda dengan lelang jasa konstruksi," imbuhnya.

Sekedar informasi, dari website lpse.pekanbaru.go.id, lelang pengangkutan sampah ini dibagi menjadi dua zona yakni zona I dan zona II. Kode lelang 3036019 dengan nama Lelang Belanja Jasa Angkutan Persampahan berada di zona I, Pemko Pekanbaru dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menetapkan nilai pagu paket sebesar Rp 88.793.555.692,00 dan nilai HPS paket sebesar Rp 88.430.648.995,28

Untuk kode lelang 3034019, atau belanja jasa angkutan persampahan berada di zona II, DLHK menetapkan nilai pagu sebesar Rp 89.389.830.792,00 dan nilai HPS Paket sebesar Rp 89.127.109.465,45  Jika ditotal nilai pagu anggaran untuk ke dua zona tersebut mencapai Rp177 Milliar lebih.


Tulis Komentar