Pekanbaru

Tunggakan Pajak PT IKPP Rp28 Milyar, Ini Keterangan Kadis DPPKAD Siak

Kadis DPPKAD Siak H Yan Pranajaya MSi.

GILANGNEWS.COM - Keresahan dan jawaban yang kurang diterima dantak masuk akal, kebanyakan OPD yang ada di lingkungan pemerintah kabupaten siak saat ditanya media jawabannya ironis.

"Belum berjalan kegiatan lantaran belum duduknya SK PPTK, dan ditambah angka maupun DPA belum ada bahkan belum kami terima, bagaimana bisa kami mengajukan SK PPTK untuk ditanda tangani," tutur OPD yang tak mau dipublikasikan oleh media ini Jumat (9/2/2018).

Menurutnya, bagaimana mau dilaksanakan, kegiatan 2018 PPTK saja belum ada, dan dasar kami untuk melaksanakan kegiatan kami harus tau dulu angkas dan DPA masing-masing bidang di OPD kami, ujarnya.

Saat disinggung media padahal APBD 2018 sudah disahkan sejak 11 tahun 2017 lalu , jadi kalau kegiatan 2018 belum berjalan sama juga halnya percuma, APBD cepat disahkan namun kegiatan tetap juga lambat tak maksimal , menanggapi hal yang disampaikan media yang bersangkutan hanya menjawab, itulah kenyataan mau diapakan lag, tuturnya agak kesal.

Sementara itu Kadis DPPKAD kepada Wartawan disela pengukuhan LAMR kabupaten Siak kemaren ditanya terkait PPTK, dan kegiatan 2018 sudah bisa berjalan,tutur H Yan Pranajaya saat itu.

Silakan masing-masing OPD menandatangani SK PPTK diinstansinya siapa yang mereka tunjuk, maasalah angkas yang akan diajukan ke DPPKAD untuk proses pencairan jika mereka mengajukan akan kita proses, jawabnya singkat.

Terkait kekesalan beberapa media silam enggan mau dikonfirmasi, H.Yan Pranajaya membantah tidak mau menemui media yang akan konfirmasi salah satu anggota Asosiasi Wartawan Independen Kabupaten Siak ( AWIKS) dan dari anggota IWO kabupaten Siak.

Karena dirinya mengaku lagi rapat dan sudah mengarahkan ke sekretatis.

"Terkait tunggakan pajak Non PPJ 28 milyar lebih tunggakan PT.IKPP sudah kita bicarakan dengan penegakan hukum untuk langkah selanjutnya terkait penagihan, tetap kita lakukan penagihan baik secara persuasif lisan dan menyurati sudah dilakukan, bahkan bukan saja perusahaan IKPP saja ada juga tunggakan yang ada di PTPN V , kewajiban pajak mereka harus mereka bayar," tuturnya.


Tulis Komentar