Pekanbaru

Dinilai tak Netral, Zulkarnain Kadir Hormati Keputusan Bawaslu

Zulkarnain Kadir menghadiri panggilan Bawaslu Riau.

GILANGNEWS.COM - Hasil Pleno Bawaslu Riau menyatakan birokrat senior Pemprov Riau, Zulkarnain Kadir, dinyatakan bersikap tidak netral. Hal ini dinyatakan pada saat Pleno Bawaslu Riau pada Jumat (9/2/2018). Putusannya, Bawaslu merekomendasikan pria yang akrab disapa ZK itu sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran netralitas ASN.

Menanggapi hal tersebut, ZK mengatakan bahwa ia saat ini masih menunggu putusan resmi dari pihak yang berwenang atas rekomendasi Bawaslu tersebut. "Saya hormati putusan Bawaslu Riau ini, namun saya tetap mempertanyakan di bagian mana aturan yang saya langgar?" ujarnya, Sabtu (10/2/2018).

ZK juga mengatakan akan memikirkan langkah apa yang ia ambil selanjutnya. Ketika sudah ada keputusan nantinya ia juga akan mencoba langkah-langkah lain.

"Untuk saat ini mari kita ambil prinsip praduga tidak bersalah sebelum instansi yang berwenang memberikan sanksi menyatakan sikap," ujar ZK.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, mengatakan bahwa putusan tidak netral dari ZK dan juga Suroso ini didasarkan pada Undang-undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 2 Huruf f tentang Azas Netralitas.

Penegasan itu juga disampaikan dalam surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dengan Nomer B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017.

"Kita melanjutkan rekomendasi kita ini ke empat instansi berwenang yakni KASN, Kemendagri, KemenPANRB dan BKN," kata Rusidi.


Tulis Komentar