Pekanbaru

Pengedar Narkoba Antar Provinsi Ini Ternyata Masih Remaja

Ilustrasi

GILANGNEWS.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang remaja DA alias DD (19) karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di KM 110 jalan lintas Riau - Sumbar, wilayah Dusun IV Desa Tanjung Alai Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar pada Jumat (9/2/2018) sore.

Pelaku merupakan warga provinsi tetangga yakni warga Desa Tanjung Belit Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid kepada wartawan, mengatakan, bersama pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 6 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 3 lembar plastik bening bekas pembungkus sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp Samsung dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (9/2/2018) sore, ketika didapat informasi bahwa di daerah perbatasan Riau Sumbar tepatnya di Desa Tanjung Alai Kecamatan XIII Koto Kampar sering terjadi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut , Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kemudian melakukan patroli ke wilayah tersebut, sekitar pukul 17.00 WIB terlihat oleh tim 3 orang pria yang mencurigakan sedang duduk-duduk di pinggir jalan.

"Saat petugas menghampiri mereka,  2 orang diantaranya langsung kabur dengan sepeda motornya dan langsung dikejar oleh petugas namun mereka berhasil meloloskan diri, sedangkan seorang diantaranya yaitu DA berhasil diamankan," kata Iptu Asdisyah Mursid.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan di sekitar TKP, petugas menemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu di sekitar lokasi itu yang diakui oleh DA bahwa sabu-sabu itu miliknya, selanjutnya dilakukan pengembangan dengan cara mendatangi rumah pelaku di Desa Tanjung Belit Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar.

Disaksikan Wali Nagari setempat lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan lagi 4 paket sabu dalam plastik bening yang dibungkus plastik kresek dan disimpan dalam lemari kamarnya.

Tersangka DA dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Tulis Komentar