Pekanbaru

Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan Mati Eri Jack

Eri Jack.

GILANGNEWS.COM - Upaya banding yang diajukan terdakwa pidana mati Heri Kusnadi alias Eri Jack, bandar narkoba 40 kg dan ribuan ekstasi asal Desa Jangkang Kecamatan Bengkalis kandas di Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

Menurut Kajari Bengkalis Heru Winoto melalui Kasi Pidum Robi Harianto, salinan putusan banding dari Eri Jack telah turun dari PT tanggal 7 Februari 2018 lalu. Isinya, kata Kasi Pidum, bahwa PT menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang memvonis mati Eri Jack.

"Salinan putusan itu kita terima tanggal 7 Februari, isinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis," ungkap Robi, Kamis (15/2/2018).

Robi menegaskan, apabila pihak Eri Jack mengajukan kasasi terhadap putusan PT, pihak juga akan melakukan hal yang sama. "Kita siap kalau pihak Eri mengajukan kasasi," pungkas Kasi Pidum.

Eri Jack Melawan

Menanggapi putus Kuasa Hukum Heri Kusnadi alias Eri Jack, Windrayanto mengaku akan melakukan upaya kasasi. "Kita akan ajukan kasasi. Upaya hukum terus kita lakukan sampai titik darah terakhir, jika perlu sampai grasi ke Presiden,"tegasnya.

Menurut lawyer berambut gondrong ini, kliennya Eri Jack tidak terlibat dalam tuduhan 40 kilogram sabu dan ribuan ekstasi. "Hemat kita klien kita itu tidak terlibat. Barang bukti yang melekat itu hanya 11 gram saat ditangkap di rumahnya (Eri Jack)," tutup Windrayanto.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis mati terghadap terdakwa Heri Kusnadi alias Eri Jack, bandar narkoba 40 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi, Kamis (14/12/2017) petang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman mati.


Tulis Komentar