Pekanbaru

BPKAD Kembali Panggil Dirut PT RAPP, Bahas Tunggakan Pajak

GILANGNEWS.COM - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pelalawan berencana kembali memanggil Dirut PT RAPP, terkait tunggakan pajak penerangan jalan non PLN sebesar Rp43 miliar.

Hal ini diungkapkan Edison, Kabid Penagihan BPKAD Kabupaten Pelalawan, ketika ditemui bertuahpos.com baru-baru ini. "Kita akan tagih terus tunggakan pajak penerangan jalan non PLN PT RAPP tersebut. Karena itu akan kita panggil kembali Dirut PT RAPP untuk menyelesaikan ini," ujar Edison.

Lebih lanjut ditegaskan Edison, PT RAPP tidak perlu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review yang diajukan Apindo terkait PPJ non PLN tersebut. "Tidak ada sangkut pautnya gugatan Apindo terkait PPJ non PLN yang diajukan Apindo di MK. Hutang PT RAPP harus dibayar, karena jika ada perubahan, maka akan terhitung sejak putusan dibacakan, bukan berlaku surut," ujarnya.

Diungkapkannya, terkait PPJ non PLN ini, Apindo tempat bernaungnya PT RAPP dan pengusaha lainnya mengajukan judicial review terhadap peraturan pajak tersebut. Pajak PT RAPP dan PT Indah Kiat dijadikan salah satu sampel. "Makanya ketika sidang, manajemen PT RAPP banyak yang hadir di sidang MK itu. Saya sendiri termasuk saksi fakta pada persidangan tersebut," ungkapnya.

Putusan judisial review ini rencananya diputuskan oleh majelis hakim pada akhir Maret ini. Edison yakin, majelis hakim akan menolak gugatan MK tersebut.

Sementara Direktur Utama PT RAPP,  Rudi Fajar, ketika dikonfirmasi mengenai tunggakan pajak tersebut masih bungkam. Bahkan ketika ditanya apakah dirinya sudah dipanggil kembali oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan terkait tunggakan pajak tersebut, Rudi Fajar yabg dikonfirmasi melalui watshaap masih bungkam.

Sementara Humas PT RAPP, Djarot mengatakan, PT RAPP sudah membayar pajak PPJ non PLN sesuai perhitungan. Ketika ditanya perhitungan yang mana, apakah perhitungan perusahaan sendiri atau perhitungan BPK dan Pemkab, Djarot tidak bersedia menjawab.


Tulis Komentar