Pekanbaru

Kopel: KPK Harus Umumkan Calon Kepala Daerah yang Disangkakan Korupsi

Ilustrasi

GILANGNEWS.COM - Kopel Indonesia menyebutkan KPK harusbya segera mengumumkan calon kepala daerah sebagai tersangka, jika sudah cukup bukti.
 
Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah mengatakan jika diumumkan setelah Pilkada, maka akan menganggu stabilitas politik, serta menambah biaya.
 
"Ketika sekarang sudah ada bukti, segera umumkan (calon kepala daerah sebagai tersangka korupsi)," jelas Syamsudin, Minggu 11 Maret 2018 sebagaimana dikutip dari republika.co.id.
 
Ketua KPK, Agus Rahardjo sebelumnya menyebutkan ada beberapa calon kepala daerah yang berpotensi menjadi tersangka korupsi. Bukan hanya dari calon yang pertama kali maju, Agus juga menyebutkan ada dari calon petahana.
 
Pernyataan Agus ini, kata Syamsudin, sudah membuat kegegeran di masyarakat. Karena itu, Syamsudin meminta KPK segera saja mengumumkan siapa calon kepala daerah yang dimaksudkan Agus.
 
"Agar persoalan tidak semakin berlarut dan membuat ketidakpastian hukum berlarut. Segera umumkan calon kepala daerah yang dimaksud," pungkas Syamsudin.


Tulis Komentar