Pekanbaru

Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan Kalau 'Jagoannya' Tersangka Korupsi

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan partai politik tidak bisa menarik dukungan secara resmi dari calon kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Secara resmi maksudnya, menghapus dukungan dari dokumen KPU.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan partai bisa menarik dukungan secara tak resmi lewat pernyataan politik.

“Secara administratif Parpol sudah tak bisa menarik dukungan politik,” ujar Wayu di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).

Jika calkada ditahan KPK, mereka tidak akan bisa kampanye. KPU tidak bisa minta ke KPK agar mereka diberikan izin berkampanye.

“Kalau kemudian ditahan sehingga tidak bisa kampanye secara luas kan itu konsekuensi logis dari proses hukum,” jelasnya.


Tulis Komentar