Pekanbaru

Polisi Amankan Seorang Pelaku Home Industri Miras Oplosan

GILANGNEWS.COM - Unit Reskrim Polsek Limapuluh mengamankan seorang pria berinisial RP alias Reza (27) yang diduga sebagai pelaku home industri minuman keras (miras) oplosan.

Pelaku yang berperan sebagai pengangkut miras tersebut, diamankan saat sedang bekerja di lokasi yang terletak di Jalan Singgalang, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru pada Rabu (28/2/2018) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di home industri yang terletak di Kecamatan Tenayan Raya," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto pada Senin (19/3/2018) siang.

Bersama pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin press tutup botol warna hitam, satu unit mesin filter air, sebuah drum warna biru berisikan minuman oplosan, enam buah galon minuman air isi ulang yang berisikan minuman oplosan, tiga buah karton minuman berakohol merek mension house dengan isi 48 botol per/karton.

"Kita juga amankan 15 karton minuman beralkohol merek mension house dengan isi 24 botol per/karton, sebuah mini tank kosong warna orange, sembilan galon minuman air isi ulang yang berisikan air putih/bening, delapan buah karung goni yang berisikan botol kosong, 5 karton berisikan botol kosong dan lainnya," rinci Santo.

Sementara itu, petugas juga telah menetapkan beberapa orang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Ada beberapa orang yang kita tetapkan sebagai DPO. Saat ini masih dalam pengejaran," tukasnya.

Atas perbuatannya, RP dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 140 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.


Tulis Komentar