Pekanbaru

DPRD Riau Berharap Evaluasi Pajak Pertalite oleh Kemendagri Tidak Lama

GILANGNEWS.COM - Setelah pekan lalu disahkan, hingga kini Provinsi Riau masih menantikan hasil evaluasi dari revisi kedua Perda Pajak Daerah Provinsi Riau oleh Kementerian Dalam Negeri. Dalam revisi tersebut, DPRD Riau melakukan perubahan pada nilai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jenis pertalite dari 10 persen menjadi 5 persen.

Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman mengatakan bahwa saat ini berkas perda tersebut sudah ada di Kemendagri. Untuk penerapan dari perubahan aturan itu sendiri masih tergantung proses yang ada di Kemendagri.

"Ketika sudah selesai pengesahan dalam paripurna, draft Perda tersebut menjadi kewenangan Pemprov. Saat ini pemprov masih menunggu draft tersebut dievaluasi sebelum dijadikan lembar daerah dan diimplementasikan," ujar Politisi Partai Demokrat ini pada Kamis (5/4/2018).

Sementara itu, Ketua DPRD Riau Septina Primawati mengatakan bahwa dirinya berharap agar Mendagri bisa memberikan jawaban atas evaluasi Perda tersebut. Ia juga meminta agar pemerintah bisa menjalin komunikasi dengan Pusat agar pertalite di Riau bisa segera diturunkan harga jualnya.

"Saya kira proses di Kemendagri bisa cepat. Seperti proses di DPRD di mana pansus bisa cepat menggesa pembahasannya," ungkap Septina.


Tulis Komentar