Hukrim

Jaksa Nyatakan Banding, Pembunuhan Pacar Hamil Divonis Hukuman Seumur Hidup

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Tak puas atas vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terhadap Supriyadi (27), pelaku oembunuhan pacarnya Ema Desrita (21) yang tengah hamil 5 bulan, dengan cara dibakar.

Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, yang sebelumnya menuntut hukuman mati Supriyadi. Akhirnya menyatakan banding ketingkat pengadilan tinggi.

Pernyataan banding tersebut disampaikan jaksa penuntut, setelah pikir pikir.selama satu pekan.

" Kita menyatakan banding atas vonis seumur hidup Supriyadi," ungkap JPU Erik R SH, kepada riauterkini.com, Senin (16/4/18) sore.

Pernyataan banding ini sudah kita ajukan kebagian pidana umum, pekan kemarin," tutur Erik.

Sebelumnya, majelis hakim PN Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto SH. Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Supriyadi.

Hukuman Supriyadi, warga Jalan Kurnia, Kecamatan Rumbai Pesisir itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman mati.

Seperti diketahui, pada Rabu tangall 16 Agustus 2017 sore sekitar pukul 16.00 WIB. Warga Jalan Yos Sudarso, Rumbai heboh atas penemuan mayat dalam.keadaan hangus terbakar.

Posisi mayat dalam keadaan tertelungkup itu, diketahui bernama Ema Desrita yang tengah hamil 5 bulan.

Delapan jam berselang, hasil penyelidikan polisi. Pelakupun berhasil diringkus dirumahnya.

Pengakuan terdakwa kepihak kepolisian waktu itu. Ia nekat menghabisi nyawa kekasihnya lantaran korban hamil. Bahkan kandungannya diperkirakan sudah 23 minggu. Karena belum sanggup bertanggung jawab, pelaku akhirnya membunuh Ema dengan cara mencekiknya menggunakan jilbab dan tangannya sendiri, lalu membakar tubuh korban.


Tulis Komentar