Nasional

Tidak ada ampun bagi yang belum registrasi SIM prabayar hingga malam ini

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Batas waktu registrasi kartu SIM prabayar akan berakhir malam ini, Senin (30/4) pukul 23.59 WIB. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan tidak ada perpanjangan terkait registrasi kartu prabayar.

Ini artinya, bila pengguna kartu selular yang tidak meregistrasikan kartunya, maka dipastikan akan diblokir total.

"Tidak ada perubahan peraturan dan perubahan jadwal. Nomor lama yang tidak melakukan registrasi ulang, tak bisa digunakan lagi. Tidak ada acara memulihkan lagi," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Jakarta, Senin (30/4).

Dilanjutkannya, tidak ada keringanan lagi bagi para pengguna kartu prabayar yang tidak melakukan registrasi. Sebelumnya, tersiar kabar bahwa bila pengguna kartu belum melakukan registrasi sampai dengan akhir hari ini, masih bisa melakukan registrasi.

"Kalau yang belum registrasi hingga nanti malam, berarti selesai sudah tak bisa. Nomornya sudah tak bisa didaftarkan ulang. Kalau gak begitu namanya registrasi ulur-ulur," jelasnya.

Rudiantara juga menuturkan setidaknya butuh waktu satu minggu untuk mengetahui hasil rekonsiliasi final registrasi kartu SIM ini. Ia memperkirakan setidaknya laporan rekonsiliasi ini dapat diungkap pertengahan bulan.

"Tunggu satu minggu ke depan untuk mengetahui kalau rekonsiliasi final. Nanti akan kita umumkan. Paling lambat pertengahan bulan Mei, kita sudah punya angka final hasil rekonsiliasi," katanya.


Tulis Komentar