Riau

Perusahaan Minyak dan Gas Dilaporkan ke Disnaker Karena Tak Bayar THR Karyawan

GILANGNEWS.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau mencatat lebih dari 50 tenaga kerja (Naker) dari 9 perusahaan melaporkan perusahaannya ke Pos Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Disnakertrans Riau.

Dari 9 perusahaan yang dilaporkan karyawannya itu, salah satu perusahaan bergerak di bidang minyak dan gas yang beroperasi di Kota Pekanbaru. 

"Sejak Pos Pengaduan THR kita buka dua minggu sebelum lebaran sampai H-3 lebaran sudah 9 perusahaan yang dilaporkan karyawannya karena belum membayarkan THR," kata Kepala Disnakertrans Riau, Rasidin Siregar kepada, Senin (11/6/2018).

Dari laporan yang diterima, lanjut Rasidin, pihaknya langsung menindaklanjuti ke perusahaan bersangkutan untuk mencarikan solusi agar perusahaan berkenan membayarkan THR karyawannya.

"Setelah laporan diterima, kita langsung turunkan tim pemantau THR ke perusahaan. Hasilnya dari 9 perusahaan itu hari ini sudah mau bayar THR karyawannya," ujarnya.

Ditanya apa sanksi bagi perusahaan tidak memberikan THR karyawannya, Rasidin menegaskan akan diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

"Kita akan lakukan tindakan-tindakan hukum, misalnya pengurangan pelayanan publik sepertk listrik ditahan dan sebagainya. Kalau tak juga, maka kita cabut izinnya," tugasnya.


Tulis Komentar